Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Denda Rawat Inap BPJS Trauma Kepala

Cara Cek Denda RITL BPJS dan Cara Bayarnya - Mungkin Anda pernah mengalami kejadian tidak mengenakan ketika munculnya denda pelayanan rawat inap yang tertera di aplikasi JKN mobile Anda. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti Anda lupa membayar tagihan tepat waktu sampai Anda memang benar-benar menunggak karena tidak mampu membayar iuran.

Keterangan yang muncul yang menyatakan bahwa Anda terkena denda RITL adalah "Anda memasuki masa denda Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) mulai....... sampai.......".

Apa itu Denda Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL)?

Denda Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) atau yang sering kita sebut Denda Rawat Inap adalah denda yang muncul akibat adanya keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Contoh Denda Rawat Inap BPJS (RITL)

Maksud dari "Anda memasuki masa denda Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL)" adalah denda yang hanya akan dikenakan apabila kita melakukan rawat inap selama periode 45 hari terhitung sejak dilakukanya pembayaran tunggakan. Sedangkan jika melakukan rawat jalan,maka denda tersebut tidak akan dikenakan.

Contoh Formulir Diagnosa Awal

Cara menghitung denda RITL BPJS

Besaran denda Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) yang dikenakan adalah tergantung dari berbagai hal yaitu :

  1. Lamanya menunggak (maksimal 12 Bulan,dan maksimal denda 30jt);
  2. Kelas BPJS Kesehatan;
  3. Tipe Rumah sakit;
  4. Diagnosa awal sebelum dilakukan rawat inap;

Rumus perhitungan denda RITL BPJS Kesehatan adalah = 5% x Diagnosa Awal x Lama Menunggak

Contoh perhitungan denda rawat inap BPJS:

Salah satu contoh penyakit yang ditanggung BPJS dan memerlukan pengobatan rawat inap adalah TRAUMA KEPALA, Berikut ini adalah contoh perhitungan dendanya;

  1. Lama Menunggak : 1 Bulan
  2. Kelas BPJS Kesehatan : Kelas III
  3. Tipe Rumah sakit : RUMAH SAKIT KELAS A PEMERINTAH
  4. Diagnosa awal= G-4-24-I TRAUMA KEPALA (RINGAN) = 4.310.800 x 5% x 1 Bulan =215.540

Untuk mengetahui besaran tarif standar adalah dengan menggunakan Tarif INA-CBG dari pemerintah. Istilah Tarif INA-CBG dalam BPJS kesehatan adalah biaya pelayanan kesehatan yang sudah mencakup seluruh komponen biaya rumah sakit.

Penentuan Diagnosa Awal merupakan kewenangan mutlak dari Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan. Mengambil contoh diatas, Berikut ini tarif INA-CBG TRAUMA KEPALA yang dapat membantu Anda memperoleh gambaran berapa besaran denda Pelayanan RITL yang akan di kenakan.

Daftar Tarif INA-CBGS Terbaru TRAUMA KEPALA di Berbagai Kelas Rumah Sakit:

1. Tarif INA-CBG Rumah Sakit Kelas A Pemerintah

NOKODE INA-CBGDESKRIPSI KODE INA-CBGTARIF KELAS 3TARIF KELAS 2TARIF KELAS 1
1G-4-24-ITRAUMA KEPALA (RINGAN)4.310.8005.022.1005.733.400
2G-4-24-IITRAUMA KEPALA (SEDANG)5.553.8006.470.2007.386.600
3G-4-24-IIITRAUMA KEPALA (BERAT)8.972.50010.452.90011.933.400

2. Tarif INA-CBG Rumah Sakit Kelas A Swasta

NOKODE INA-CBGDESKRIPSI KODE INA-CBGTARIF KELAS 3TARIF KELAS 2TARIF KELAS 1
1G-4-24-ITRAUMA KEPALA (RINGAN)4.440.1005.172.7005.905.300
2G-4-24-IITRAUMA KEPALA (SEDANG)5.720.5006.664.3007.608.200
3G-4-24-IIITRAUMA KEPALA (BERAT)9.241.60010.766.50012.291.400

3. Tarif INA-CBG Rumah Sakit Kelas B Pemerintah

NOKODE INA-CBGDESKRIPSI KODE INA-CBGTARIF KELAS 3TARIF KELAS 2TARIF KELAS 1
1G-4-24-ITRAUMA KEPALA (RINGAN)3.123.5003.638.9004.154.300
2G-4-24-IITRAUMA KEPALA (SEDANG)4.287.2004.994.6005.702.000
3G-4-24-IIITRAUMA KEPALA (BERAT)6.473.1007.541.2008.609.300

4. Tarif INA-CBG Rumah Sakit Kelas B Swasta

NOKODE INA-CBGDESKRIPSI KODE INA-CBGTARIF KELAS 3TARIF KELAS 2TARIF KELAS 1
1G-4-24-ITRAUMA KEPALA (RINGAN)3.217.2003.748.0004.278.900
2G-4-24-IITRAUMA KEPALA (SEDANG)4.415.9005.144.5005.873.100
3G-4-24-IIITRAUMA KEPALA (BERAT)6.667.3007.767.4008.867.500

5. Tarif INA-CBG Rumah Sakit Kelas C Pemerintah

NOKODE INA-CBGDESKRIPSI KODE INA-CBGTARIF KELAS 3TARIF KELAS 2TARIF KELAS 1
1G-4-24-ITRAUMA KEPALA (RINGAN)2.504.9002.918.2003.331.500
2G-4-24-IITRAUMA KEPALA (SEDANG)3.438.1004.005.4004.572.700
3G-4-24-IIITRAUMA KEPALA (BERAT)4.925.7005.738.4006.551.200

6. Tarif INA-CBG Rumah Sakit Kelas C Swasta

NOKODE INA-CBGDESKRIPSI KODE INA-CBGTARIF KELAS 3TARIF KELAS 2TARIF KELAS 1
1G-4-24-ITRAUMA KEPALA (RINGAN)2.580.0003.005.7003.431.400
2G-4-24-IITRAUMA KEPALA (SEDANG)3.541.2004.125.5004.709.800
3G-4-24-IIITRAUMA KEPALA (BERAT)5.073.5005.910.6006.747.700

7. Tarif INA-CBG Rumah Sakit Kelas D Pemerintah

NOKODE INA-CBGDESKRIPSI KODE INA-CBGTARIF KELAS 3TARIF KELAS 2TARIF KELAS 1
1G-4-24-ITRAUMA KEPALA (RINGAN)2.032.0002.367.2002.702.500
2G-4-24-IITRAUMA KEPALA (SEDANG)2.789.0003.249.2003.709.400
3G-4-24-IIITRAUMA KEPALA (BERAT)4.189.7004.881.0005.572.400

Cara mengecek denda Rawat Inap BPJS

Cara Ini sebenarnya adalah lebih ke cara bagaimana melihat apakah Anda masih dalam masa denda RITL atau sudah selesai masa dendanya. Berikut ini cara mengecek denda rawat inap BPJS :

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Ini adalah cara paling mudah dalam pengecekan denda BPJS. langkah-langkahnya cukup mudah yaitu:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN Anda;
  2. Buka menu "Info Peserta.

2. Melalui WhatsApp Chika

Jika Anda kesulitan atau belum menginstall aplikasi Mobile JKN,maka Anda dapat menggunakan WhatsApp,caranya :

  1. Kirim pesan ke 0811-8750-400;
  2. Selanjutnya pilih menu "cek status peserta" atau "cek tagihan iuran;"
  3. Isi data-data yang minta seperti No BPJS, NIK, dan Tanggal lahir.

3. Melalui Call center BPJS

Bagi yang tidak ingin repot, Anda dapat Menghubungi Care Center BPJS Kesehatan,namun tentu cara ini akan manguras tagihan telpon atau pulsa Anda. caranya :

  1. Silahkan Telpon 165;
  2. Anda akan diminta menyebutkan No BPJS,NIK,dan Tanggal lahir untuk verifikasi;
  3. Silahkan sampaikan keluhan Anda dengan jelas.

Cara membayar denda Rawat Inap BPJS

Ada berbagai macam cara bayar Denda Rawat Inap BPJS. Beberapa cara pembayaran denda dapat dilakukan melalui:

  • PT POS
  • Bank Mandiri
  • Bank BNI (Teller)
  • Bank BRI (Teller dan ATM)
  • Alfamart
  • Tokopedia

Adapun Cara bayar Denda Rawat Inap BPJS kesehatan yang paling mudah adalah melalui ATM. namun Anda harus memperhatikan letak menu pembayaran yang tersedia di ATM tersebut, karena menu setiap ATM berbeda-beda.

FAQ

1. Apakah pembayaran lewat tanggal 10 akan menyebabkan timbulnya denda?

Anda tidak akan dikenakan denda rawat inap BPJS selama pembayaran iuran Anda diterima pada bulan berjalan. Jika pembayaran tagihan BPJS Anda tidak diterima pada bulan berjalan,maka kepersertaan akan otomatis nonaktif pada tanggal 1 bulan berikutnya.

Dan ketika Anda membayar tunggakan tersebut,maka dalam 45 Hari kedepan Anda akan dikenakan denda rawat inap. hal ini sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 22 Ayat (5) menyebutkan jika “Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya”.

2. Bagaimana cara menghindari timbulnya denda BPJS?

Cara yang paling bijak adalah dengan membayar tagihan BPJS kesehatan di awal Bulan. Pihak BPJS menyarankan agar pembayaran dialakukan dibawah tanggal 10 tiap Bulan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan jika terjadi gangguan pembayaran. Hal ini juga berlaku bagi pembayaran tagihan BPJS dari pemberi upah.

3. Apakah Denda BPJS akan otomatis hilang jika telah melewati jangka waktu 45 Hari?

Setelah jangka waktu 45 hari maka masa denda akan otomatis hilang dengan sendirinya.

4. Bagaimana jika status saya adalah peserta penerima upah (karyawan)?

Jika Anda adalah Peserta BPJS dari Perusahaan,maka Anda dapat menghubungi pihak perusahaan untuk mengajukan pembayaran denda tersebut. Atau jika tidak ingin ribet maka Anda Anda dapat membayarnya terlebih dahulu lalu mengajukan reimburse.

5. Denda BPJS bisa dilihat dimana?

Cara paling gampang adalah dengan membuka aplikasi Mobile JKN. Pada tampilan "Info Peserta " yang terletak di home screen aplikasi Mobile JKN akan terlihat peringatan "Anda memasuki masa denda Pelayanan Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) mulai tanggal sekian sampai tanggal sekian.

Kesimpulan

Tentu saja, Anda pasti merasa khawatir ketika mendapatkan denda rawat inap BPJS, terlebih lagi jika Anda berencana melakukan pengobatan penyakit yang serius.

Tapi tenang dulu!

Lanjutkan saja pengobatan Anda dengan BPJS,karena penentuan diagnosa awal kadang tidak langsung ke penyakit utama,melainkan ke diagnosa yang lebih ringan, seperti yang pernah saya alami ketika akan melakukan Operasi Pembedahan Caesar (O-6-10-I) dengan hanya mendapatkan diagnosa awal pendarahan ringan (W-4-16-1).

Demikianlah pembahasan mengenai Denda Rawat Inap BPJS dengan diagnosa awal TRAUMA KEPALA, Di artikel selanjutnya kita akan membahas diagnosa awal penyakit lainya. Dan jika masih bingung, silahkan tinggalkan pertanyaan di kolom komentar.

Post a Comment for "Denda Rawat Inap BPJS Trauma Kepala"